647/Pdt.G/2025/PA.Sak
| Nomor | 647/Pdt.G/2025/PA.Sak |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Sak |
| Panjang Dokumen | 40.106 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Ribut Budi Santoso bin Suparman ) terhadap Penggugat ( Nur Asiah binti Yadi ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp760.000,00 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →