646/Pdt.G/2025/PA.Blp
| Nomor | 646/Pdt.G/2025/PA.Blp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Blp |
| Panjang Dokumen | 17.082 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp238.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →