Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

646/Pdt.G/2025/PA.Blp

Nomor646/Pdt.G/2025/PA.Blp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Blp
Panjang Dokumen17.082 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp238.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →