Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

644/Pdt.G/2024/PA.Bbu

Nomor644/Pdt.G/2024/PA.Bbu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Bbu
Panjang Dokumen35.461 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughraTergugat (Topan Santosa Bin Idrus) terhadap Penggugat (Maryana binti Herman); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →