644/Pdt.G/2024/PA.Bbu
| Nomor | 644/Pdt.G/2024/PA.Bbu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Bbu |
| Panjang Dokumen | 35.461 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughraTergugat (Topan Santosa Bin Idrus) terhadap Penggugat (Maryana binti Herman); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →