Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

643/Pdt.G/2022/PA.Bsk

Nomor643/Pdt.G/2022/PA.Bsk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bsk
Panjang Dokumen4.080 karakter

Amar Putusan

bahwa oleh karena kuasa Penggugat mencabut gugatannya sebelum para pihak dipanggil, maka penetapan cukup ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan kepada Kasir diperintahkan untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →