643/Pdt.G/2022/PA.Bsk
| Nomor | 643/Pdt.G/2022/PA.Bsk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bsk |
| Panjang Dokumen | 4.080 karakter |
Amar Putusan
bahwa oleh karena kuasa Penggugat mencabut gugatannya sebelum para pihak dipanggil, maka penetapan cukup ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan kepada Kasir diperintahkan untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →