Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

64/K_PM.I/2024/PM.I-01

Nomor64/K_PM.I/2024/PM.I-01
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2024
PengadilanPM.I-01
Panjang Dokumen228.802 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Nanda Syahputra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dengan pemberatan' dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta dipecat dari dinas militer TNI AD.

Status: dikabulkan · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →