Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

63/Pdt.P/2026/PA.Bkl

Nomor63/Pdt.P/2026/PA.Bkl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Bengkulu
Panjang Dokumen33.565 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rusdi bin Ismail) dengan Pemohon II (Mas'odah binti P Halili) yang dilaksanakan pada Tanggal 10 Juni 2019 di rumah orang tua Pemohon II di Dusun Galisan, Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan; 4. Membebankan kepada Para Pemohon…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →