63/Pdt.P/2026/PA.Bkl
| Nomor | 63/Pdt.P/2026/PA.Bkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Bengkulu |
| Panjang Dokumen | 33.565 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rusdi bin Ismail) dengan Pemohon II (Mas'odah binti P Halili) yang dilaksanakan pada Tanggal 10 Juni 2019 di rumah orang tua Pemohon II di Dusun Galisan, Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan; 4. Membebankan kepada Para Pemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →