Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

63/Pdt.G/2025/PN Pwk

Nomor63/Pdt.G/2025/PN Pwk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Pwk
Panjang Dokumen22.533 karakter

Amar Putusan

Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 205.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →