63/Pdt.G/2023/PTA.Pdg
| Nomor | 63/Pdt.G/2023/PTA.Pdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Pdg |
| Panjang Dokumen | 54.749 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Permohonan Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tanjung Pati Nomor 273/Pdt.G/2023/PA.LK, tanggal 26 September 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Rabi?ul Awal 1445 Hijriyah : MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi; - Menolak Eksepsi Termohon; B. Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Reno Bambang Kusnadi bin Kamal ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi ( Yulita binti…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →