Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

63/Pdt.G/2023/PN Kis

Nomor63/Pdt.G/2023/PN Kis
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Kis
Panjang Dokumen52.898 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya, Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 208.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →