63/Pdt.G/2022/PN Krg
| Nomor | 63/Pdt.G/2022/PN Krg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Krg |
| Panjang Dokumen | 51.162 karakter |
Amar Putusan
Menggabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →