Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

63/Pdt.G/2022/PN Krg

Nomor63/Pdt.G/2022/PN Krg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Krg
Panjang Dokumen51.162 karakter

Amar Putusan

Menggabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →