639/Pdt.G/2025/PN Mnd
| Nomor | 639/Pdt.G/2025/PN Mnd |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Mnd |
| Panjang Dokumen | 29.697 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 497.000.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →