Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

639/Pdt.G/2025/PN Mnd

Nomor639/Pdt.G/2025/PN Mnd
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Mnd
Panjang Dokumen29.697 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 497.000.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →