Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

637/Pdt.G/2022/PA.Bsk

Nomor637/Pdt.G/2022/PA.Bsk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bsk
Panjang Dokumen14.161 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO); 2.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 350.000,00 ( Tiga ratus lima puluh ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →