637/Pdt.G/2022/PA.Bsk
| Nomor | 637/Pdt.G/2022/PA.Bsk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bsk |
| Panjang Dokumen | 14.161 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO); 2.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 350.000,00 ( Tiga ratus lima puluh ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →