635/Pdt.G/2022/PA.Bsk
| Nomor | 635/Pdt.G/2022/PA.Bsk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bsk |
| Panjang Dokumen | 38.003 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dimuka sidang tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk mengikrarkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Batusangkar; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 380.000.00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →