634/Pdt.G/2022/PA.Bsk
| Nomor | 634/Pdt.G/2022/PA.Bsk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bsk |
| Panjang Dokumen | 30.288 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang,tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secaraverstek; Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →