631/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
| Nomor | 631/Pdt.G/2022/PA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Gtlo |
| Panjang Dokumen | 41.804 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat ; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Salman A. Pia bin Abdurrahman M. Pia ) terhadap Penggugat ( Nurjana S. Dai binti Suleman Dai ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000,000,00 (satu juta rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →