Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

631/Pdt.G/2022/PA.Bsk

Nomor631/Pdt.G/2022/PA.Bsk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bsk
Panjang Dokumen37.586 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 380.000,00 ( Tiga ratus delapan puluh ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →