630/Pdt.G/2022/PA.Bsk
| Nomor | 630/Pdt.G/2022/PA.Bsk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Batusangkar |
| Panjang Dokumen | 83.657 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Syaiful bin Hasan ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Syafrita binti Syamsunar ) di depan sidang Pengadilan Agama Batusangkar; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa : Nafkah iddah sejumlah Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); Nafkah madhiyyah sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); Menghukum Pemohon untuk membayar kewajiban sebagaimana…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →