630/Pdt.G/2022/PA.Bkt
| Nomor | 630/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 61.417 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba`in shughra Tergugat ( Husnul bin Muhammad Thoyib ) terhadap Penggugat ( Erma alias Erma Lita binti Jalius ); Menghukum Para Pihak menaati kesepakatan perdamaian tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp498.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →