Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

62/Pid.Sus/2025/PN Tjt

Nomor62/Pid.Sus/2025/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Jabung Timur
Panjang Dokumen75.554 karakter

Amar Putusan

Menyatakan terdakwa Agus Widi Saputra bin Bibit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →