62/Pdt.P/2026/PA.Mtp
| Nomor | 62/Pdt.P/2026/PA.Mtp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Mtp |
| Panjang Dokumen | 46.686 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon yang bernama Jia'ah binti Syahran dengan almarhum suami Pemohon yang bernama Hasan bin Panito yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 1997 di Desa Awang Bangkal Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →