62/Pdt.P/2024/PA.Plp
| Nomor | 62/Pdt.P/2024/PA.Plp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Plp |
| Panjang Dokumen | 22.757 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Abnaim bin Mono ) dengan Pemohon II ( Suriani binti Ismail ) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2000 di Salutete, Kelurahan Petojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →