62/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 62/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Mur |
| Panjang Dokumen | 49.183 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( H. Hasanudin H. Singka bin H. singka ) dan Pemohon II ( Hj. Jubaeda H. Salang binti H. Salong Naga ) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2001 bertempat di rumah kakak Pemohon I yang bernama H. Suhapi, Kelurahan Bonto Raya, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulewesi Selatan; Menetapkan 3 (tiga) orang anak bernama: 3.1. Ilham, lahir di Maumere, pada tanggal 5 April 2004, jenis kelamin Laki-laki; 3.2.…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →