62/Pdt.G/2023/PTA.Pdg
| Nomor | 62/Pdt.G/2023/PTA.Pdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Pdg |
| Panjang Dokumen | 87.159 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 430/Pdt.G/2023/PA.Bkt. tanggal 18 September 2023 Maseh i bertepatan dengan tanggal 2 Rabi?ul Awal 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut; Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi; Menetapkan 2 (dua)…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →