Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

62/Pdt.G/2022/PA.Buol

Nomor62/Pdt.G/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Buol
Panjang Dokumen13.897 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 62/Pdt.G/2022/PA.Buol dari pemohon; 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Buol untuk mencatat pencabutan perkara tersebut; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →