Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

62/G/2022/PTUN.MTR

Nomor62/G/2022/PTUN.MTR
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN.MTR
Panjang Dokumen16.368 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari Penggugat dan memerintahkan pencoretan perkara dari buku register, dengan biaya perkara sebesar Rp. 245.000,-

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →