62/B/2023/PT.TUN.MDO
| Nomor | 62/B/2023/PT.TUN.MDO |
|---|---|
| Jenis | tun — B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT.TUN.MDO |
| Panjang Dokumen | 29.038 karakter |
Amar Putusan
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dengan perbaikan pertimbangan hukum dan amar, menyatakan gugatan Penggugat X tidak diterima, menolak gugatan Penggugat I sampai dengan Penggugat IX dan Penggugat XI, dan menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →