Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

62/B/2023/PT.TUN.MDO

Nomor62/B/2023/PT.TUN.MDO
Jenistun — B
Tahun2023
PengadilanPT.TUN.MDO
Panjang Dokumen29.038 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dengan perbaikan pertimbangan hukum dan amar, menyatakan gugatan Penggugat X tidak diterima, menolak gugatan Penggugat I sampai dengan Penggugat IX dan Penggugat XI, dan menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →