626/Pdt.P/2022/PA.Bbs
| Nomor | 626/Pdt.P/2022/PA.Bbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bbs |
| Panjang Dokumen | 19.615 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; Menetapkan, memberikan dispensasi kepada anak Pemohon ( Tasidah Binti Agus ) untuk menikah dengan jejaka yang bernama ( Salkum Bin Bani); Membebankan biaya perkara kepada Pemohon seluruhnya sejumlah Rp 385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →