Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

626/Pdt.P/2022/PA.Bbs

Nomor626/Pdt.P/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Bbs
Panjang Dokumen19.615 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; Menetapkan, memberikan dispensasi kepada anak Pemohon ( Tasidah Binti Agus ) untuk menikah dengan jejaka yang bernama ( Salkum Bin Bani); Membebankan biaya perkara kepada Pemohon seluruhnya sejumlah Rp 385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →