626/Pdt.G/2022/PA.Bsk
| Nomor | 626/Pdt.G/2022/PA.Bsk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bsk |
| Panjang Dokumen | 19.577 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO) Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 ( Tiga ratus dua puluh ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →