Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

626/Pdt.G/2022/PA.Bsk

Nomor626/Pdt.G/2022/PA.Bsk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bsk
Panjang Dokumen19.577 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO) Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 ( Tiga ratus dua puluh ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →