Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

625/Pdt.P/2022/PA.Bbs

Nomor625/Pdt.P/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Bbs
Panjang Dokumen30.516 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Riski Ramdani Bin Muli Zulyanto untuk menikah dengan seorang wanita bernama Hidayatul Munawaroh Binti Kudi ; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →