625/Pdt.P/2022/PA.Bbs
| Nomor | 625/Pdt.P/2022/PA.Bbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bbs |
| Panjang Dokumen | 30.516 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Riski Ramdani Bin Muli Zulyanto untuk menikah dengan seorang wanita bernama Hidayatul Munawaroh Binti Kudi ; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →