623/Pdt.G/2022/PA.Bsk
| Nomor | 623/Pdt.G/2022/PA.Bsk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bsk |
| Panjang Dokumen | 44.176 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Mengizinkan kepada kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Batusangkar; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: 3.1 Nafkah Madhiyah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp1.500.000,00 ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ); 3.2 Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp1.500.000,00 ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ); 4. Menetapkan anak yang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →