621/Pdt.P/2023/PA.TA
| Nomor | 621/Pdt.P/2023/PA.TA |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.TA |
| Panjang Dokumen | 30.792 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan Wali Pemohon bernama (..........) adalah Adhal; Memberi izin kepada Pemohon (..........) untuk menikah dengan calon suaminya bernama (...........) dengan Wali Hakim; Menunjuk Kepala KUA untuk menikahkan Pemohon bernama (..........) dengan calon suaminya bernama (............); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 885.000,00 (delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →