Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

61/Pid.B/2023/PN Wkb

Nomor61/Pid.B/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Waikabubak
Panjang Dokumen113.923 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ferdi Ana Meha alias Ferdi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →