Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

61/Pdt.P/2024/PA.Ntn

Nomor61/Pdt.P/2024/PA.Ntn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Ntn
Panjang Dokumen62.569 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Menolak permohonan Para Pemohon Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus depalan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →