Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

61/Pdt.P/2023/PN Mgg

Nomor61/Pdt.P/2023/PN Mgg
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Mgg
Panjang Dokumen31.373 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan perubahan nama Ibu Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran dari UMI KULkSUM menjadi UMI FAIYAH.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →