61/Pdt.G/2023/PTA.Pdg
| Nomor | 61/Pdt.G/2023/PTA.Pdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Pdg |
| Panjang Dokumen | 65.977 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menerima permohonan banding Pembanding; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 577/Pdt.G/2023/PA.Pdg yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada tanggal 19 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Rabi?ul Awal 1445 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi. Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Padang; Dalam Rekonvensi .…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →