Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

61/Pdt.G/2023/PTA.Pdg

Nomor61/Pdt.G/2023/PTA.Pdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Pdg
Panjang Dokumen65.977 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menerima permohonan banding Pembanding; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 577/Pdt.G/2023/PA.Pdg yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada tanggal 19 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Rabi?ul Awal 1445 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi. Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Padang; Dalam Rekonvensi .…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →