Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

61/Pdt.G/2022/PN Kbj

Nomor61/Pdt.G/2022/PN Kbj
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Kbj
Panjang Dokumen55.735 karakter

Amar Putusan

Eksepsi kewenangan relatif Tergugat diterima. Pengadilan Negeri Kabanjahe tidak berwenang mengadili perkara ini.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →