61/Pdt.G/2022/PA.Thn
| Nomor | 61/Pdt.G/2022/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Thn |
| Panjang Dokumen | 15.333 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 61/Pdt.G/2022/PA.Thn;2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya biaya perkara sejumlah Rp385.000,00 (Tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →