Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

61/Pdt.G/2022/PA.Thn

Nomor61/Pdt.G/2022/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Thn
Panjang Dokumen15.333 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 61/Pdt.G/2022/PA.Thn;2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya biaya perkara sejumlah Rp385.000,00 (Tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →