619/Pdt.G/2022/PA.Bsk
| Nomor | 619/Pdt.G/2022/PA.Bsk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bsk |
| Panjang Dokumen | 43.900 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Mengizinkan kepada kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Batusangkar; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulandan uang Mut?ah sebesar Rp1.000.000,00 ( Satu juta rupiah ); Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar kewajiban akibat perceraian sebagaimana tersebut pada point 3 sesaat sebelum ikrar talak…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →