Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

614/Pdt.G/2022/PA.Gtlo

Nomor614/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Gtlo
Panjang Dokumen13.575 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 614/Pdt.G/2022/PA. Gtlo. dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →