614/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
| Nomor | 614/Pdt.G/2022/PA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gtlo |
| Panjang Dokumen | 13.575 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 614/Pdt.G/2022/PA. Gtlo. dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →