611/Pdt.P/2022/PA.Bbs
| Nomor | 611/Pdt.P/2022/PA.Bbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bbs |
| Panjang Dokumen | 22.104 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan, memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II ( Nika Fenri Nursanda Bin Nurokhman ) untuk menikah dengan jejaka yang bernama ( Bani Adam Bin Royani); Membebankan biaya perkara kepada Pemohon seluruhnya sejumlah Rp 135.000,00 ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →