Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

611/Pdt.P/2022/PA.Bbs

Nomor611/Pdt.P/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Bbs
Panjang Dokumen22.104 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan, memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II ( Nika Fenri Nursanda Bin Nurokhman ) untuk menikah dengan jejaka yang bernama ( Bani Adam Bin Royani); Membebankan biaya perkara kepada Pemohon seluruhnya sejumlah Rp 135.000,00 ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →