Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

60/Pdt.P/2024/PA.ML

Nomor60/Pdt.P/2024/PA.ML
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.ML
Panjang Dokumen14.189 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →