60/Pdt.P/2024/PA.ML
| Nomor | 60/Pdt.P/2024/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 14.189 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →