Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

60/Pdt.G/2023/PTA.Pdg

Nomor60/Pdt.G/2023/PTA.Pdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Pdg
Panjang Dokumen93.265 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 805/Pdt.G/2023/PA.Pdg. tanggal 11 September 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Shafar 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Faldi Yanda bin Aswari) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Windy Rahmadhani binti Jasmaidi) di depan sidang…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →