60/Pdt.G/2023/PTA.Pdg
| Nomor | 60/Pdt.G/2023/PTA.Pdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Pdg |
| Panjang Dokumen | 93.265 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 805/Pdt.G/2023/PA.Pdg. tanggal 11 September 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Shafar 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Faldi Yanda bin Aswari) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Windy Rahmadhani binti Jasmaidi) di depan sidang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →