60/Pdt.G/2022/PA.Tli
| Nomor | 60/Pdt.G/2022/PA.Tli |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tli |
| Panjang Dokumen | 46.422 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Hairullah bin Sunu) untuk menikah dengan Nurhayati binti H Ahmad sebagai istri kedua Pemohon; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.305.000,00(tiga ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →