60/Pdt.G/2022/PA.Thn
| Nomor | 60/Pdt.G/2022/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Tahuna |
| Panjang Dokumen | 37.715 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek3. Menjatuhkan talak satu ba'in Sughra Tergugat terhadap Penggugat4. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tahuna
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →