Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

60/Pdt.G/2022/PA.Thn

Nomor60/Pdt.G/2022/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Tahuna
Panjang Dokumen37.715 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek3. Menjatuhkan talak satu ba'in Sughra Tergugat terhadap Penggugat4. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tahuna

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →