Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

60/Pdt.G.S/2025/PN Tdn

Nomor60/Pdt.G.S/2025/PN Tdn
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN_Tdn
Panjang Dokumen55.175 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat dihukum membayar tunggakan kewajiban sejumlah Rp29.166.670,00 dengan bunga Rp27.000.000,00 dan biaya perkara Rp200.500,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →