60/Pdt.G.S/2025/PN Tdn
| Nomor | 60/Pdt.G.S/2025/PN Tdn |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tdn |
| Panjang Dokumen | 55.175 karakter |
Amar Putusan
Gugatan penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat dihukum membayar tunggakan kewajiban sejumlah Rp29.166.670,00 dengan bunga Rp27.000.000,00 dan biaya perkara Rp200.500,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →