60/Pdt.G.S/2023/PN Bko
| Nomor | 60/Pdt.G.S/2023/PN Bko |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bko |
| Panjang Dokumen | 36.475 karakter |
Amar Putusan
Menggabulkan gugatan Penggugat sebagian. Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan telah wanprestasi dan dihukum untuk membayar lunas sisa pinjaman sebesar Rp66.607.359,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →