Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

60/Pdt.G.S/2023/PN Bko

Nomor60/Pdt.G.S/2023/PN Bko
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Bko
Panjang Dokumen36.475 karakter

Amar Putusan

Menggabulkan gugatan Penggugat sebagian. Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan telah wanprestasi dan dihukum untuk membayar lunas sisa pinjaman sebesar Rp66.607.359,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →