607/Pdt.G/2022/PA.Tg
| Nomor | 607/Pdt.G/2022/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tg |
| Panjang Dokumen | 33.630 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan bahwa Termohon yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan,tidak hadir; Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek; Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon(BAYU KURNIAWAN BIN BAMBANG TAMIRAN) untuk menjatuhkan thalak satu raj'i terhadap Termohon (SEPTI DWI SURYANINGSIH BINTI SYARAFUDDIN) didepan sidang Pengadilan Agama Tegal; Menghukum Pemohon untuk memeberikan kepata Termohon berupa: 4.1. Nakah Selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp.1.500.000,-…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →