601/Pdt.P/2022/PA.Bbs
| Nomor | 601/Pdt.P/2022/PA.Bbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bbs |
| Panjang Dokumen | 32.749 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Cuci Liyani binti Ruslani untuk menikah dengan Nurasim bin Kartono; 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →