Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

60/K_PM.I/2022/PM.I-06

Nomor60/K_PM.I/2022/PM.I-06
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM.I-06
Panjang Dokumen165.142 karakter

Amar Putusan

Terdakwa ARIS SANDE terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara 9 bulan serta dipecat dari dinas Militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.75 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →