60/K_PM.I/2022/PM.I-06
| Nomor | 60/K_PM.I/2022/PM.I-06 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.I-06 |
| Panjang Dokumen | 165.142 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ARIS SANDE terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara 9 bulan serta dipecat dari dinas Militer.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.75 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →