Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

6/P_PM.III/2025/PM.III-14

Nomor6/P_PM.III/2025/PM.III-14
Jenismiliter — P_PM.III
Tahun2025
PengadilanPM.III-14
Panjang Dokumen6.164 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Agus Faisal dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran Lalu Lintas dan dijatuhi denda sejumlah Rp150.000,00. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 15 hari.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →